Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 23.33 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset; Titik Kritis dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi sata berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) perayaan hari ulang tahun K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026). (Istimewa). - Image

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi sata berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) perayaan hari ulang tahun K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026). (Istimewa).

JawaPos.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus memicu diskursus tajam di kalangan praktisi hukum. 

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi menggarisbawahi bahwa perampasan aset bertujuan mutlak untuk memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Sistem pemidanaan penjara tradisional sering gagal mengembalikan kerugian finansial secara utuh. 

"Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal," terang Arief  dalam Focus Group Discussion (FGD) perayaan hari ulang tahun K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026).

Meski menjadi solusi atas celah kerugian finansial negara, Arief menyoroti bahwa pembentukan undang-undang baru tidak cukup hanya berlandaskan pada kebutuhan untuk memperkuat kewenangan aparat. Ia menekankan pentingnya mendiagnosis kelemahan sistem yang ada melalui pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Arief menilai penambahan instrumen hukum tidak akan menyelesaikan masalah jika akar persoalannya terletak pada lemahnya integrasi antarlembaga atau kualitas pelaksana. Ia memaparkan konsep integrasi proses pemulihan aset (asset recovery) yang utuh. 

Integrasi proses panjang tidak harus berujung pada sentralisasi di satu institusi. Negara perlu membangun hubungan yang terarah antara kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban dari tahap penelusuran hingga pengelolaan aset. "Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi," papar Arief.

Menjawab persoalan tersebut, Partner K&K Advocates - Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H. menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset secara spesifik memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Pendekatan in rem ini menempatkan aset sebagai objek utama penegakan hukum.

"Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya," kutip Bintang merujuk pada ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset. 

Dalam implementasinya, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Beban pembuktian nantinya akan terbagi. Jaksa Pengacara Negara bertugas membuktikan status aset sebagai hasil tindak pidana, sedangkan pihak yang melawan wajib membuktikan hak atau asal-usul kepemilikannya yang sah. 

Arief Sulistyanto turut memberikan peringatan tegas terkait hal ini. Arief menegaskan bahwa mekanisme NCBAF tidak boleh difungsikan sebagai jalan pintas oleh penegak hukum guna menghindari proses pembuktian pidana. Mekanisme perampasan berbasis pemidanaan (Conviction-Based Asset Forfeiture/CBAF) harus tetap menjadi jalur utama. Penggunaan NCBAF wajib dibatasi secara ketat hanya pada kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore