
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan bahwa KPK memang memiliki beberapa kewenangan terkait dengan penahanan tersangka seperti Yaqut. Termasuk mengalihkan, menangguhkan, dan membantarkan tahanan. Namun, kewenangan tersebut selalu dilatari dengan alasan kuat.
”Penyidik atau KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit. Alasannya selalu kuat,” kata dia saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Minggu (22/3).
Namun, perlakuan terhadap Yaqut disorot karena tidak ada alasan kuat. Sikap KPK juga mengecewakan publik. Sebab, tidak ada pengumuman saat Yaqut yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji diizinkan meninggalkan Rutan KPK pada Kamis (19/3). Menurut Boyamin, keputusan KPK diskriminatif.
”KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, pengalihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba (Yaqut) tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain tetap ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk lebaran gitu,” sesalnya.
Keputusan KPK juga disebut sangat mengecewakan. Sebab, bila keluarga tahanan lain tidak buka suara, maka publik tidak akan tahu. Sebab, KPK memang tidak mengumumkan pengalihan tahanan Yaqut. Padahal, KPK dalam undang-undangnya wajib mengedepankan asas keterbukaan. Sehingga setiap kali melakukan penahanan atau tindakan lain, harus disampaikan kepada publik.
”Itu kalau tidak dibocorkan istrinya Noel kan nggak ketahuan. Nampak itu ketertutupan, sementara KPK dalam Undang-Undang KPK itu asasnya adalah keterbukaan. Jadi, kalau melakukan penahanan diumumkan, melakukan pengalihan penahanan ya harus diumumkan, sehingga masyarakat tidak kecewa gitu,” jelasnya.
Menurut Boyamin, perlakuan KPK terhadap Yaqut tidak hanya diskriminatif, melainkan juga telah menyakiti publik. Sebab, Lembaga Antirasuah baru mengkonfirmasi pengalihan penahanan tersebut setelah publik mendapat informasi dari pihak lain. Sebelumnya, pengalihan penahanan tersebut tidak disampaikan kepada publik.
”Itu kan jelek sekali dari sisi komunikasi keadilan, komunikasi dengan masyarakat tentang penegakan hukum dan keadilan. Terus terang aja sangat mengecewakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.
”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.
Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.
”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.
Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.
