Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Maret 2026, 00.13 WIB

Setara Institute Pertanyakan Penyerangan Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Tindakan Pribadi atau Perintah Atasan?

Aktivis Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. - Image

Aktivis Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

 JawaPos.com - Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota TNI aktif sebagai pelaku, menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satu sorotan datang dari Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan.

Halili menilai, penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia merupakan bentuk nyata pelemahan terhadap demokrasi. Ia menegaskan, tindakan kekerasan semacam ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam ruang kebebasan sipil secara luas.

“Demokrasi kini tidak lagi runtuh melalui kudeta militer yang cepat, melainkan melalui pelemahan norma dan intimidasi warga sipil secara bertahap,” kata Halili dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).

Ia juga merespons penangkapan terhadap empat prajurit TNI aktif yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Halili mengingatkan, agar langkah tersebut tidak berhenti pada upaya mencari pihak yang dijadikan kambing hitam.

"Penangkapan empat prajurit (TNI) dalam kasus kekerasan baru-baru ini jangan sampai menjadi strategi scapegoating atau sekadar mencari kambing hitam untuk meredam kemarahan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halili menekankan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan struktur komando dalam peristiwa tersebut.

“Kita harus berani bertanya secara akademik: apakah ini tindakan individu nakal (rogue elements) atau merupakan bagian dari rantai komando (chain of command)?” tegasnya.

Atas dasar itu, Halili mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen guna memastikan proses investigasi berjalan transparan dan akuntabel.

“Tanpa adanya Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen, penegakan hukum hanya akan menjadi sabotase terhadap keadilan substansial," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, pihak Tentara Nasional Indonesia telah menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, menyebut keempat tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Keempatnya dijerat Pasal 467 ayat (1) dan (2) dalam KUHP baru terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman antara 2 hingga 4 tahun penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore