
Rismon Hasiholan Sianipar (kanan) bersama kuasa hukumnya usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rismon Hasiholah Sianipar membuka kemungkinan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara ini, Jokowi juga telah menyatakan memaafkan tindakan para tersangka.
Relawan Rumah Juang Jokowi (RJ2) yang juga relawan Rumah Juang Prabowo-Gibran menyambut baik rencana RJ ini. Relawan menilai kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk publik agar lebih bijak dalam memberikan pernyataan di ruang publik.
"Rumah Juang Jokowi atau RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang," ungkap Perwakilan Relawan RJ2, C Suhadi, Rabu (18/3).
Terdapat 5 poin yang menjadi sorotan Relawan RJ2 dalam perkara ini. Pertama, relawan memahami bahwa restorative justice merupakan aspek hukum pidana yang diutamakan dalam permasalahan hukum seperti ini. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:Malaysia Putus Hubungan Dagang dengan AS, Jadi Negara Pertama Tinggalkan Perjanjian Tarif Trump
Kedua, Rismon juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi secara terbuka. Rismon diketahui sudah menemui langsung Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dan menemui Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta.
"Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ," imbuh Suhadi.
Ketiga, relawan menyambut positif sikap dalam menangani kasus ini yang diserahkan kepada penasihat hukum dan penyidik Polda Metro Jaya. Keempat, relawan mengaku merasakan dampak psikologis dalam melihat perkara ini. Namun, tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Kelima, relawan menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan.
