Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Maret 2026, 23.19 WIB

Polisi Bongkar Kasus Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, 3 Orang jadi Tersangka

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 3 perusahaan emas di Surabaya - Sidoarjo terkait dugaan TPPU emas ilegal. (Dokumentasi Radar Sidoarjo) - Image

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 3 perusahaan emas di Surabaya - Sidoarjo terkait dugaan TPPU emas ilegal. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI). 

Tiga orang tersangka ini berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka diduga berperan penting dalam kegiatan penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas dari tambang ilegal, dengan nilai transaksi triliunan rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penggeledahan di lima tempat dan melakukan gelar perkara. 

"Dalam rangkaian penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan awal di lima lokasi, yang terdiri dari 2 lokasi di Nganjuk dan 3 lokasi di Surabaya pada 19-20 Februari 2026," ucapnya, Jumat (13/3).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, bukti elektronik, emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg. 

Kemudian emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg, diperkirakan bernilai sekitar kurang lebih Rp 150 miliar, uang tunai Rp 7,13 miliar, terdiri dari mata uang rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60.000 (± Rp 960 juta).

"Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, serta dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 27 Februari 2026. Hasilnya, penyidik menetapkan TW, DW, dan BSW dalam perkara aquo," imbuhnya.

Dalam penanganan perkara aquo, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari tambang tanpa izin, tetapi juga menelusuri aspek pencucian uang.

Penyidik menggunakan konsep "semi stand alone money laundering", yaitu pendekatan hukum yang memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang, meskipun tindak pidana asal (predicate crime) belum atau tidak dibuktikan di pengadilan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal lima alat bukti yang sah, disepakati tiga orang tersangka. Namun kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih didalami,” tegas Ade.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore