
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta; Rp 22 miliar; dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil dan 5 bidang tanah serta bangunan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
KPK telah menahan pria yang karib disapa Gus Yaqut pada Kamis malam. Sementara, satu tersangka lain yakni mantan staf khusua Mentei Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex belum dilakukan penahanan.
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kemudian diberikan kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus
Dengan komposisi tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 jamaah haji reguler dan 1.600 jamaah haji khusus
Jika mengikuti aturan tersebut, kuota haji reguler yang semula berjumlah 203.320 orang akan meningkat menjadi 221.720 jemaah, sedangkan kuota haji khusus yang awalnya 17.680 menjadi 19.280 jemaah.
Namun dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara berbeda, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus
