
Kasus saling lapor antara pelanggan dan pemilik restoran Bibi Kelinci berakhir damai. Kedua pihak sudah mencabut seluruh laporan kepolisian. (Dok. Pemilik Restoran Bibi Kelinci)
JawaPos.com - Polemik antara pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan gitaris, Zendhy Kusuma, turut dikomentari oleh jenderal purnawirawan Polri, Irjen (Purn) Ricky Sitohang. Menurut pensiunan jenderal bintang dua Polri itu menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Polri sudah tepat.
Menurut Ricky, Polri sudah bertindak profesional. Itu terbukti lewat penanganan dua kasus yang berbeda. Yakni kasus dugaan pencurian oleh Polsek Mampang Prapatan dan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang diproses oleh Bareskrim Polri.
”Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendhy dan pemilik resto (Bibi Kelinci) soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyberbullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE,” kata dia dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (12/3).
Ricky menyatakan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik sudah bekerja berdasar fakta hukum, bukan berdasar pada suara yang paling nyaring terdengar di media sosial. Dia menilai, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang ditangani oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk pelindungan privasi.
”Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky.
Menurut dia, penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi sampai menjadi konsumsi publik sama saja dengan menghakimi individu secara sepihak. Ujungnya, individu tersebut akan menjadi objek trial by social media. Bila dibiarkan, dia khawatir hal itu akan menjadi preseden buruk.
Baca Juga:Cak Imin Minta Para Kader PKB Jaga Soliditas di Tengah Tantangan Global yang Semakin Kompleks
Berkaitan dengan atensi Komisi III DPR dalam kasus tersebut, Ricky menyatakan bahwa forum itu mestinya memperkuat posisi Polri dalam upaya menghadirkan kepastian hukum. Dia menilai, DPR harus mendukung pencarian win-win solution yang adil. Tujuannya agar kegaduhan yang muncul dapat diakhiri.
Ricky menegaskan bahwa dalam perkara yang diawali perselisihan sederhana antara seorang pembeli dengan manajemen atau pemilik restoran, mestinya memang mengedepankan semangat mediasi atau mekanisme restorative justice sebagaimana telah ditempuh oleh Polri.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri telah membuktikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Sehingga para pihak yang semula berseteru, saling lapor, dan sama-sama sudah menjadi tersangka dalam konstruksi kasus yang berbeda memutuskan untuk damai.
”Dalam perjanjian perdamaian itu kemudian masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan,” kata dia pada Minggu (8/3).
Dengan begitu, persoalan di antara para pihak terkait sudah selesai. Bahkan, kedua pihak sepakat menghapus seluruh unggahan terkait dengan masalah yang bermula dari transaksi jual beli makanan di Restoran Bibi Kelinci beberapa bulan lalu tersebut.
”Tentunya bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya di bulan Ramadhan ini wujud ibadah yang penuh berkah. Kemudian silaturahmi dan saling introspeksi, dan masing-masing saat ini sudah mencabut laporannya,” ucap dia.
