Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Maret 2026, 03.17 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Tahan Eks Menag Yaqut Sepekan Jelang Perayaan Idul Fitri

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Pantauan JawaPos.com, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye yang langsung digelandang ke mobil tahanan.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama. Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu ditahan satu pekan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu melontarkan sedikit pernyataan. Ia mengklaim tidak menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

’’Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," kata Gus Yaqut saat digelandang ke mobil tahanan.

Bersamaan dengan penahanan itu, para anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memberikan aksi solidaritas kepada Gus Yaqut. Mereka melakukan aksi dan buka puasa bersama di depan Gedung Merah Putih KPK hingga Gus Yaqut selesai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Hal itu dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.

Kebijakan tersebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore