Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 03.19 WIB

Eks Direktur Gas PT Pertamina Sebut Kesaksian Ahli BPK Ungkap Pengadaan LNG Justru Untung

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com-Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kesaksian ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di persidangan mengungkap bahwa pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) justru menghasilkan keuntungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hari saat menanggapi kesaksian ahli BPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Menurut Hari, keuntungan pengadaan LNG itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Di sini sudah terbuka. Ternyata di LHP BPK mereka juga mengakui ada keuntungan,” kata Hari di persidangan.

Berdasarkan LHP BPK, ia menjelaskan pengadaan LNG mencatat keuntungan pada beberapa tahun tertentu. Ia merinci, pada 2019, 2022, dan 2023 tercatat memperoleh keuntungan, sementara pada 2020 dan 2021 mengalami kerugian.

“Ternyata dalam LHP itu ada perhitungan untungnya, yaitu tahun 2019 untung, 2020 rugi, 2021 rugi, 2022 untung, dan 2023 untung. Keuntungan akumulasinya lebih dari 97 juta dolar AS,” ujarnya.

Meski demikian, Hari menilai metode perhitungan yang digunakan auditor BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai auditor hanya menghitung kerugian tanpa memperhitungkan kargo LNG yang menghasilkan keuntungan.

“Kalau rugi saya disalahkan, kalau untung saya didiamkan saja. Saya juga tidak pernah minta bonus. Tapi sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hari juga mengkritik auditor yang dinilai mengabaikan sejumlah faktor penting dalam audit, seperti dampak pandemi COVID-19 serta biaya yang dikeluarkan dalam transaksi tersebut.

“Saya sungguh-sungguh sangat kecewa dengan BPK, terutama para auditornya. Walaupun mereka punya sertifikat CFRE, auditnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung, mengabaikan Covid, dan juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hari, Humisar Sahala Panjaitan, menyebut sejumlah fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.

Menurut Humisar, ahli LNG yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak ada kewajiban penggunaan skema back-to-back dalam kontrak LNG.

“Dia menyampaikan tidak ada peraturan tentang back-to-back, sehingga skema itu bukan kewajiban. Termasuk juga price review. Dia sampaikan tidak ada peraturan yang dilanggar jika suatu kontrak tidak memiliki price review,” ujarnya.

Ia juga menyoroti laporan audit BPK yang disebutnya hanya menghitung sebagian kecil kargo LNG.

“Terkait saksi ahli BPK, mereka menghitung kerugian negara hanya dari 11 kargo dari total 97 kargo. Sebelas kargo dianggap rugi 113 juta dolar AS. Padahal sisanya justru menghasilkan keuntungan hampir 200 juta dolar AS,” imbuhnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore