Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 16.52 WIB

Mabes Polri Jamin Rasa Keadilan dalam Kasus Nabilah O’Brien, Pelapor Kasus Pencurian yang Jadi Tersangka UU ITE

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Polri) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Polri)

JawaPos.com - Kisah pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, menjadi sorotan publik. Dia menjadi tersangka dalam kasus UU ITE setelah melaporkan dua orang berinisial ZK dan E. Atas kasus tersebut, Mabes Polri menjamin penyidik mengedepankan rasa keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Baik di Polsek Mampang Prapatan maupun di Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Mabes Polri mendalami dua peristiwa berbeda dalam kasus tersebut. Pertama, pencurian yang diduga dilakukan oleh ZK bersama E di restoran milik Nabilah. Kedua, dugaan pelanggaran UU ITE yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

”Tentu tadi dalam masih proses untuk kami dalami ya, karena kan itu ada dua peristiwa,” kata Trunoyudo kepada awak media dikutip pada Sabtu (7/3).

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus saling lapor tersebut. Tujuannya demi menghadirkan kepastian hukum serta keadilan bagi pelapor maupun terlapor dalam dua kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun demikian, dia menegaskan bahwa dalam kasus tersebut ada dua peristiwa berbeda.

”Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Kembali lagi, komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Berkaitan dengan keinginan Nabilah untuk dilakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo hanya menyampaikan bahwa setiap keluhan masyarakat akan direspons oleh Polri dengan melakukan tindak lanjut. Dia tidak tegas menyatakan bakal berlangsung gelar perkara khusus atau tidak. Mantan kabid humas Polda Metro Jaya itu hanya memastikan bakal ada tindak lanjut.

”Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan, komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polsek Mampang Prapatan sudah buka suara dan menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang belum lama ini viral di media sosial. Dia mengaku heran karena menjadi tersangka padahal dia yang melaporkan kasus pencurian kepada polisi.

Lewat unggahan pada akun media sosial resminya, Polsek Mampang Prapatan menjelaskan bahwa saat ini ada dua kasus berbeda terkait dengan Nabilah. Tidak hanya berbeda objek perkaranya, kedua kasus itu ditangani oleh satuan kepolisian yang berbeda.

”Dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda,” ungkap Polsek Mampang Prapatan dalam unggahan yang dikutip pada Jumat (6/3).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Nabilah. Dalam laporannya, Nabilah mengadukan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Mereka diduga memesan makanan di Bibi Kelinci namun tidak membayar.

”Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dimana saudari NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR,” lanjut akun tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore