
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya. Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2023-2026. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (3/3) dini hari.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
KPK menjelaskan, Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, juga merupakan anggota DPRD Pekalongan.
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan menjadi vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal ini diduga menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Asep, sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati yang bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan. Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB mendapat proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah tersebut.
"Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," tuturnya.
Padahal, ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah. Namun, para perangkat daerah diharuskan memenangkan "Perusahaan Ibu" sehingga hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Hal ini agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS," cetusnya.
Ia menekankan bahwa hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa. Terlebih, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
