
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) kenakan rompi tahanan Kejagung, Selasa (22/4) dini hari. (Istimewa)
Kuasa hukum Tian, Didi Supriyanto, menyatakan majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan jaksa.
“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Didi kepada wartawan, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Tian Bahtiar merupakan aktivitas jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Karena itu, mendakwa Tian dengan pasal obstruction of justice dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik.
“Yang dilakukan TB adalah perbuatan jurnalistik yang tunduk pada UU Pers. Sehingga mendakwa TB melakukan OJ adalah bentuk kriminalisasi pekerjaan jurnalisme,” paparnya.
Didi berharap, putusan ini menjadi preseden penting agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal perintangan penyidikan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ia juga menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas murni Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum. Hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi terdakwa.
“Sesuai KUHAP baru, putusan bebas murni tidak bisa diajukan upaya hukum oleh JPU karena itu bagian dari hak asasi terdakwa,” tegas Didi.
Dalam kesempatan yang sama, Tian Bahtiar menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang telah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan), serta memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Ia juga menyatakan akan kembali aktif sebagai wartawan, profesi yang telah digelutinya lebih dari 30 tahun. Dengan putusan tersebut, Tian menegaskan bahwa ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Tian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3) malam.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
