
Ilustrasi sepasang suami istri pensiunan PNS memegang uang pensiun. (Nano Banana)
JawaPos.com - PT Taspen memastikan bahwa proses pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun tetap berjalan normal dan tanpa hambatan pada tahun ini. Walaupun belum ada pengumuman resmi atau keputusan terkait adanya kenaikan gaji terbaru, Taspen berkomitmen untuk mencairkan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyejahterakan para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun.
Besaran gaji pensiunan yang saat ini menjadi acuan pembayaran telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, gaji pensiunan PNS yang diterima pada bulan November masih didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Meskipun demikian, sebelumnya sempat beredar isu mengenai adanya pembayaran rapel yang disebut-sebut akan cair pada November 2025. Isu ini biasanya dikaitkan dengan penyesuaian gaji yang telah diatur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025.
Sementara itu, besaran gaji pensiunan masih menggunakan ketentuan terakhir yang berlaku. Berikut di antaranya:
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
