Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 September 2022 | 02.57 WIB

Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (6/9).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat. Sehingga mereka masih harus wajib lapor.

”Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly seperti dilansir dari Antara Bandung, Selasa (6/9).

Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan. Menurut Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara.

”Jika ada pelanggaran, tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke lapas,” ujar Elly.

Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada 2016.

Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.

Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore