
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses screening untuk penempatan karantina di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pemerinta
JawaPos.com–Pemerintah telah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari. Sebelumnya lama karantina ditetapkan 10 hingga 14 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan perjalanan internasional tersebut seiring dengan penanganan kasus Covid-19 yang baik. Penyebaran kasus juga minim dan terkendali.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan, bersamaan dengan kebijakan karantina yang dipangkas, pemerintah akan menambah negara yang dikenakan aturan karantina selama 10 hari. Sehingga total yang dikenakan karantina 10 hari ada 15 negara.
”Nanti Pak Menkomarinves akan memasukkan di satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita kenakan 10 hari, sedangkan menambah dari yang 13 negara sedangkan yang lain di luar negara tersebut 7 hari,” papar Airlangga.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mengacu dalam SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021.
”Sampai saat ini, aturan perlaku perjalanan masih mengacu kepada SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021. Mohon menunggu update dari rilis resmi yang disampaikan pemerintah,” kata Wiku saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (5/1).
Berdasar Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ada 13 negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron. Negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, alasan pemerintah mempersingkat masa karantina karena mempertimbangkan kajian masa inkubasi varian Omicron dari varian Delta.
”Kebijakan ini melalui kajian masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat dibandingkan Delta, yakni 3 sampai 5 hari,” terang Jodi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
