
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak memedulikan laporan yang dilayangkan Novel Bawedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK. Pernyataan ini menyikapi laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK.
"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka," kata Alex dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Pelaporan ini tidak lain buntut dari asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sejumlah pegawai KPK nonaktif, sebelumnya juga telah membawa polemik TWK ke Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM.
Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK malaadministrasi. Sedangkan Komnas HAM menyebut, asesmen TWK yang merupakan alih status pegawai KPK melanggar HAM.
"Saya nggak peduli," tegas Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan oleh tujuh pegawai KPK nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat pelaporan terhadap Alex dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Mereka yang melaporkan Pimpinan KPK dua periode itu yakni, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," ujar pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang dalam keterangannya.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK ini menjelaskan, Alex diduga melanggar kode etik lantaran dalam konferensi pers sempat menyebut, 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.
Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, pada Selasa (25/5) lalu, Alexander Marwata mengucapkan 'sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan'.
Menurut Rasamala, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' telah merugikan 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi, dengan tidak diangkatnya 75yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN. Sementara 24 nama pegawai dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," ujar Rasamala.
Oleh karena itu, tujuh pegawai KPK nonaktif menduga, Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022