
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak berfungsi efektif untuk mengawasi, serta mengevaluasi kinerja pegawai maupun KPK. Padahal, keberadaan Dewas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berfungsi efektif untuk mengawasi serta mengevaluasi kinerja pegawai maupun Komisioner KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Kurnia menyatakan, kualitas penegakan kode etik juga gagal diperlihatkan oleh Dewan Pengawas, setidaknya berdasarkan sejumlah putusan etik selama ini yang dijatuhkan terhadap dua pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik, karena menggunakan fasilitas mewah saat kunjungan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan. Dia menggunakan helikopter mewah dalam perjalanannya tersebut.
Firli hanya dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Firli hanya dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis II sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas KPK menilai perbuatan etik Firli hanya berdampak pada pribadi dan lingkungannya. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, Lili juga telah dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti berubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Lili menginformasikan penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang diduga menjerat Syahrial.
Lili yang terbukti melanggar kode etik berat, hanya dijatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, lanjut Kurnia, pengelolaan internal KPK yang buruk. Penerbitan Peraturan Komisi No. 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja dinilai tidak memiliki
urgensi yang signifikan.
Perubahan struktur di tubuh KPK dalam PerKom 7/2020 dapat memperlambat kinerja organ KPK dan berdampak pada jumlah anggaran yang harus dikeluarkan. Menurutnya di saat institusi lain berusaha merampingkan struktur organisasinya, KPK justru berjalan ke arah sebaliknya.
Selain itu PerKom 7/2020 bertentangan pula dengan substansi UU KPK," cetus Kurnia.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
