
ilustrasi akad nikah
Jawa Pos.com - Ada fakta menyedihkan saat Hari Anak diperingati kemarin (23/7). Pernikahan di bawah umur di Indonesia masih tinggi. Berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tercatat 11,2 persen dari 79,6 juta anak di Indonesia sudah menikah sebelum usia 18 tahun.
Di dunia, Indonesia menduduki posisi ketujuh negara dengan jumlah pernikahan anak terbanyak. Di ASEAN, Indonesia berada di posisi kedua di belakang Kamboja.
"Hampir 1 dari 9 anak mengalami perkawinan di usia anak (di bawah umur)," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati di kantornya di Jakarta kemarin (23/7).
Menurut data BPS Jawa Timur pada 2018, sebanyak 20,73 persen perempuan pernah menikah di usia 10-17 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26,04 persennya terjadi di pedesaan. Hanya13,28 persen perempuan di Jatim yang melaksanakan perkawinan pertamanya pada usia 25 tahun ke atas.
Sementara itu, berdasar data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), satu dari sembilan perempuan di usia 20-24 tahun pernah melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun.
ILUSTRASI: Peringatan Hari Anak.
ILUSTRASI: Peringatan Hari Anak.
Menurut Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bogor Mega Puspita Sari, perkawinan dini ini merugikan perempuan. Dari sisi kesehatan, menurut Mega, perempuan usia anak belum siap organ reproduksinya.
Sehingga ketika harus hamil, akan berisiko pada kesehatan ibu dan calon anak. "Perempuan juga tidak bisa melanjutkan sekolah. Apalagi ada paradigma bahwa perempuan harus mengurus rumah tangga," bebernya di Jakarta kemarin.
Rita secara terpisah menambahkan, mayoritas perkawinan tidak terjadi di peradilan alias siri. Tidak tercatat dalam dokumen negara.
Banyak faktor yang juga mempengaruhi langgengnya perkawinan di usia anak. Di antaranya, budaya masyarakat setempat dan tingkat pendidikan.
"KPAI berharap rancangan undang-undang perkawinan bisa selesai sebelum kabinet yang baru," tandasnya.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny R. Rosalin menambahkan, perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak. Hal itu dikarenakan perkawinan anak berdampak negatif pada anak. "Harus dicegah," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah intervensi untuk mengurangi pernikahan anak. Pada sektor keluarga, terdapat pusat pembelajaran keluarga. Diharapkan dari sini terdapat pola pikir untuk mencegah perkawinan anak.
Dalam lingkup yang lebih besar terdapat sekolah ramah anak dan kota layak anak. Dengan demikian hak anak terpenuhi. "Dalam pencegahannya tidak hanya pemerintah namun juga mengandeng swasta dan masyarakat," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022