Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 September 2022 | 04.48 WIB

Begini Cara Cek BSU melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta sejak Senin (13/9). Bantuan yang diberikan di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.


Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemnaker) memastikan ada sebanyak 16 juta pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini. Pada Selasa (6/9) Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.


Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU. Setelah dilakukan proses tersebut, hanya 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat penyaluran melalui Bank Himbara, BSI dan juga kantor Pos di seluruh Indonesia.


“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujar Ida saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022, Selasa (6/9).


Sementara itu, untuk memastikan pekerja atau buruh menerima BSU 2022. Pemerintah telah menyediakan kanal pengecekan secara online yang bisa diakses kapanpun. Salah satunya melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)


Berikut ini cara mengecek status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak:


2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini


3. Klik lanjutkan


4. Setelah itu akan muncul status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak. Jika termasuk, maka akan muncul kalimat ini di layar:


"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."


5. Setelah itu akan diminta update rekening. Adapun syaratnya hanya boleh memasukkan nomor rekening dari Bank Himbara, antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.


6. Jika sudah selesai diisi, klik update rekening dan kamu tinggal menunggu pencairan di tahap berikutnya.


Selain dengan mengecek secara online, pekerja atau buruh bisa lebih dulu mengidentifikasi diri sesuai syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore