Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 April 2023, 18.15 WIB

Teddy Minahasa Bandingkan Kasusnya dengan CCTV Ferdy Sambo

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaks

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (28/4). Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik itu, Teddy menyebutkan bahwa pihaknya kooperatif dengan menyerahkan decoder CCTV kediamannya. Teddy mengatakan, dirinya tidak melakukan obstruction of justice dengan merusak decoder CCTV.

Di awal persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal kesiapan Teddy untuk membacakan duplik. ”Sesuai agenda hari ini, sidang dilanjutkan. Apakah kuasa hukum siap untuk membacakan tanggapan atau duplik,” paparnya. Hotman Paris, kuasa hukum Teddy, menyatakan siap.

Teddy sendiri yang lantas membacakan dupliknya berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Yang secara umum dia menolak dan berkeberatan atas dakwaan tuntutan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Keseluruhan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, itu tidak membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

JPU hanya menggunakan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. ”Alat bukti chat WhatsApp dinyatakan tidak sah oleh ahli digital forensic Polda Metro Jaya dan ahli yang didatangkan kuasa hukumnya,” urainya.

Versi Teddy, Dody memang datang ke rumahnya pada 24 September 2022. Namun, bukan untuk membahas penjualan narkotika. Dia mengatakan, apabila ada penyerahan hasil penjualan narkotika, seharusnya hal itu dapat dilihat dari CCTV di rumahnya. ”Untuk membuktikan apakah paper bag itu saya terima atau tidak. Ada CCTV di teras dan lobi samping rumah. Apabila penyidik bisa membuktikan, seharusnya terungkap di video,” paparnya.

Dia beralasan bila benar menerima uang tersebut, seharusnya dirinya tidak memberikan decoder CCTV kediamannya. ”Namun, saya sendiri yang meminta penyidik menyita decoder rumah. Saya tidak merusak CCTV rumah atau tidak melakukan obstruction of justice sebagaimana kasus Ferdy Sambo dan Km 50,” paparnya.

Di akhir sidang, Jon Sarman menyebutkan bahwa jadwal sidang selanjutnya dilaksanakan 9 Mei dengan agenda pembacaan keputusan untuk perkara tersebut. (idr/c7/jun)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore