
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (istimewa)
JawaPos.com–Perdagangan karbon internasional oleh Indonesia segera dimulai. Berdasar catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perdagangan karbon internasional oleh Indonesia dimulai pada 20 Januari. Perdagangan karbon itu bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Pada tahap awal, perdagangan karbon meliputi enam proyek dari empat perusahaan. Keempat perusahaan itu adalah PT PLN Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Muara Tawar, PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Muara Karang, dan PT PLN Nusantara Power PLTMG Sumbagut 2 Peaker.
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perdagangan karbon tidak hanya bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi Indonesia.
”Dengan perdagangan karbon, kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengurangan emisi sambil memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada,” ujar Hanif dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaan nanti, Bursa Karbon yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon. Baik itu transaksi di pasar domestik, maupun pasar internasional. Setiap transaksi karbon yang terjadi di pasar karbon akan tercatat dan dipantau di dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Dia menjelaskan, perdagangan karbon internasional direncanakan dimulai pada 20 Januari. Proyek-proyek yang terlibat, akan menghasilkan pengurangan emisi dan dapat diperdagangkan dalam pasar karbon internasional.
”Perdagangan karbon internasional membuka kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global,” jelas Hanif Faisol Nurofiq.
Sekaligus meningkatkan perekonomian melalui mekanisme harga karbon. Upaya itu bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi yang telah ditetapkan. Serta menciptakan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan di masa depan.
Seperti diketahui Indonesia semakin serius dalam mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon.
Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021, pemerintah menetapkan mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kegiatan perdagangan itu, dikelola oleh SRN PPI. Pengelolaan oleh SRN PPI, untuk memastikan setiap tahap perdagangan karbon tercatat secara jelas dan transparan.
