
Petugas melihat barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 10.217 orang pencari keadilan yang mengajukan permohonan perlindungan.
Permintaan perlindungan hukum itu mengalami kenaikan sebesar 33,64 persen dari 2023 sebanyak 7.645 pengajuan permohonan.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, permohonan perlindungan tindak pidana penyiksaan meningkat paling signifikan, mencapai 204,17 persen. Dari 24 permohonan pada 2023 meningkat menjadi 73 permohonan pada 2024.
Ia menyebut, meningkatnya permohonan pada kategori itu perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak.
Sementara, permohonan perlindungan terkait TPPU, antara lain kasus investasi ilegal dengan berbagai platform, modus asuransi dan koperasi simpan pinjam, mendominasi permohonan yang diajukan ke LPSK selama 2024, yaitu sebanyak 6.035 permohonan atau 59,07 persen.
"Permohonan TPPU tersebut menempati posisi kedua secara persentase yang mengalami peningkatkan signifikan, yaitu 117,56 persen, dari 2.774 permohonan pada 2023 menjadi 6.035 pada tahun 2024," kata Achmadi kepada wartawan, Selasa (14/1).
Achmadi menyebut, perlindungan LPSK pada TPPU didominasi fasilitasi penilaian ganti kerugian, di mana korban mengajukan fasilitasi restitusi.
Sementara, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk kekerasan seksual terhadap anak, juga terus meningkat signifikan. Menempati peringkat kedua dalam jumlah permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK selama 2024, yaitu sebanyak 1.296 permohonan atau 12,68 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa sangatlah penting untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah melalui Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan Terpadu," ujar Achmadi.
Achmadi tak memungkiri, permohonan fasilitasi penilaian restitusi menempati urutan teratas, sebanyak 7.450 permohonan. Di antaranya permohonan fasilitasi penilaian restitusi pada TPKS, TPKS Anak, TPPO, penganiaayan berat, dan tindak pidana lainnya.
"Permohonan fasilitasi restitusi dari berbagai tindak pidana tersebut disertai dengan permohonan perlindungan dan/atau pemenuhan hak lainnya. Sedangkan dari permohonan fasilitasi penilaian restitusi pada TPPU sebanyak 6.025 permohonan," urai Achmadi.
Ia menekankan, peningkatan permohonan perlindungan ke LPSK pada 2024 mengindikasikan harapan besar dari publik terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan saksi dan korban.
"Karena itu akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya, antara lain melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban," pungkas Achmadi.
