
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah Thamron alias Aon saat menjalani sidang nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/12). (Ridwan)
JawaPos.com–Pelaporan terhadap guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi PT Timah ke aparat kepolisian menyita perhatian publik.
Kuasa hukum terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyatakan, memang sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang Hero sudah keliru.
”Ada sejumlah dugaan kesalahan yang secara prosedural dan akademik menjadi kesalahan Kejaksaan Agung atau JPU dan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian keuangan negara,” kata Junaedi kepada wartawan, Senin (13/1).
Dia mengungkapkan, tidak adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan kerugian negara dan laporan hasil analisis (LHA) yang selalu disebutkan tidak pernah diungkap dalam persidangan serta tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti. Padahal, perkara tindak pidana korupsi bukti kerugian keuangan negara merupakan bukti utama.
Selain itu, kata Junaedi, Bambang Hero juga gagal menyajikan rincian perhitungan negara saat dihadirkan sebagai saksi ahli ke ruang persidangan. Baik BPKP maupun Bambang Hero tidak pernah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait perhitungan kerugian lingkungan Rp 271 triliun.
Junaedi, yang juga kuasa hukum dari terdakwa Harvey Moeis ini menyebutkan bahwa hasil putusan pengadilan juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara Rp 300 triliun. Sehingga, memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tidak bisa dipertanggungjawabkan.
”Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata),” ucap Junaedi.
Berdasar pasal 6 ayat (1) dan (2) Permen LH 7 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa hitungan kerugian negara berdasar aturan itu masih dapat mengalami perubahan. Redaksional ini menunjukan bahwa hasil hitungan berdasar Permen LH 7 Tahun 2014 bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti.
”Tanggung jawab pemulihannya pun tak ditumpukan pada badan usaha melainkan pada pemerintah atau pemerintah daerah,” tegas Junaedi.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero dipolisikan oleh pihak kuasa hukum terkait penghitungan negara kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Bambang Hero Saharjo merupakan ahli yang diminta Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara kasus timah mencapai Rp 271 triliun.
”Kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel, laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun,” ucap Andi Kusuma kepada wartawan, Rabu (8/1).
”Laporan ini pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah,” sambung dia.
Andi mengeklaim, penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Bangka Belitung. ”Kami menilai perhitungan itu tidak benar. Banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank,” ucap Andi.
Dia juga mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar. Tindakan Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat ditanya sebagai saksi ahli di persidangan.
”Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” tandas Andi.
