
KKP menyegel pagar laut. (IG KKP)
JawaPos.com - Penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten merupakan kewenangan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena itu, Korpolairud Baharkam Polri hanya akan bertindak atas koordinasi KKP. Mereka menyatakan bahwa Korpolairud Baharkam Polri selalu bekerja sama dengan KKP.
Keterangan itu disampaikan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M. Yassin Kosasih saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/1). ”Pemagaran dan penyegelan pagar di laut itu merupakan kewenangan dari KKP. Kami selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkap dia.
Jenderal bintang dua Polri itu pun menyatakan bahwa pihaknya akan bergerak bila aktivitas nelayan terganggu oleh pagar laut itu. Salah satu tindakan yang bakal dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Polri adalah membongkar pagar laut tersebut.
”Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” ungkap Irjen M. Yassin Kosasih.
Pagar laut sepanjang puluhan kilometer itu viral di media sosial hingga akhirnya memantik perhatian publik. KKP secara resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar laut itu juga sudah dipastikan ada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
”Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1).
