JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, pada Rabu (8/1). MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Dari total ratusan perkara yang diterima, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara, untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui
simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Salah satu yang akan disidangkan pada hari ini, salah satunya gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Sidang sengketa pilkada dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 2 Gedung MK.
Adapun, komposisi hakim yang akan menangani sidang sengketa Pilkada Jatim yang digugat Risma-Gus Hans ialah Hakim Konstitusi, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arsul Sani; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan, persidangan PHP Kada 2024 akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. "Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," kata Faiz, Rabu (8/1).
Pembagian penanganan perkara, dilakukan secara proporsional. Faiz memastikan, pembagian penanganan perkara juga mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," pungkas Faiz.