
Ilustrasi para peserta seleksi calon PPPK menunjukkan berkas pendaftaran. (RIANA SETIAWAN/JAWA POS)
JawaPos - Badan Kepegawaian Negara kembali memperpanjang waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.
Pendaftaran dijadwalkan mulai 17 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga hari ini (7/1).
Namun melalui Surat Plt. Kepala BKN No.50/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 berisikan Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN pada Selasa (7/1) menjelaskan bahwa pendaftaran seleksi memiliki jadwal terbaru pendaftaran PPPK yang diperpanjang yaitu 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025. Pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran PPPK memiliki jenis seleksi yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.
Setiap jenis seleksi memiliki tahap unggah dokumen. Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda sesuai dengan persyaratan instansi yang akan dilamar. Sebelum memilih jenis seleksi, Pelamar disarankan sudah membaca dan memahami informasi sesuai apa yang ingin dilamar.
Jenis dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 2024, seperti:
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar
- Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil / Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
- Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
- Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
