Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2025, 23.35 WIB

Rolls Royce Kemensos Gagal Terjual di Lelang, Begini Proses Lelang Terbaru

Gus Ipul meninjau mobil Rolls-Royce yang tidak laku terjual di lelang. (JawaPos) - Image

Gus Ipul meninjau mobil Rolls-Royce yang tidak laku terjual di lelang. (JawaPos)

JawaPos.com–Menteri sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebutkan nilai dari keseluruhan aset di Gudang Hadiah Tak Tertebak (HTT) mencapai Rp 18 miliar lebih.  Salah satu yang menarik perhatian adalah keberadaan mobil mewah Rolls-Royce type Ghost.

Mobil tersebut merupakan undian berhadiah dari Batik Air. Mobil mewah tersebut tidak dapat ditebus pemenang karena pajaknya yang sangat tinggi.  Sudah dilelang dua kali namun mobil tersebut belum laku.

Dilansir dari laman kementerian sosial, berdasar Peraturan Menteri Sosial No. 23 Tahun 2019, HTT merupakan hadiah yang disediakan penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya. Sedangkan Hadiah Tidak Diambil Pemenang atau HTDP, merupakan hadiah yang disediakan UGB dan telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penasaran seperti apa mekanisme lelang? Dilansir dari kanal YouTube Direktorat Lelang DJKN, proses pelaksanaan lelang berdasar peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

* Penyiapan dokumen persyaratan lelang

Penjual harus melengkapi surat permohonan lelang. Didalam surat permohonan lelang tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus. Dokumen khusus yang harus Anda siapkan antara lain:

  • Foto kopi surat keputusan penunjukan penjual/surat tugas penjual/surat kuasa penjual, kecuali penjual merupakan perseorangan (bukan badan hukum)
  • Daftar barang lelang berupa nilai limit dan juga uang jaminan
  • Informasi tertulis berupa kode mata anggaran penerimaan, jika hasil bersih lelang sesuai dengan ketentuan harus diberikan langsung ke kas negara oleh bendahara penerimaan, atau nomor rekening penjual/surat pernyataan bermaterai. Apabila penjual tidak mempunyai rekening khusus. Ketika penjual tersebut mau mengambil dan menerima hasil bersih lelang dalam bentuk cek tunai.
  • NPWP Penjual pada objek lelang dari barang milik swasta, badan hukum, ataupun badan usaha
  • Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari penjual jika objek lelang berupa kendaraan bermotor Hal ini digunakan untuk lelang eksekusi barang rampasan pidana, untuk menghindari kesulitan balik nama
  • Surat pernyataan/surat keterangan dari penjual bahwa penjual menguasai objek lelang secara fisik (jika objek lelang adalah barang bergerak)
  • Foto terbaru objek Lelang
  • Surat keterangan syarat lelang jika ada
  • Bukti pembayaran bea permohonan lelang jika lelang eksekusi objek hak tanggungan

Karena mobil Rolls-Royce termasuk ke dalam barang lelang noneksekusi wajib, berupa barang hadiah/undian tidak tertebak, berdasar PMK Nomor 122 Tahun 2023 dokumen khususnya berupa:

  • Foto kopi persetujuan penjualan dari pengelola barang atau pengguna barang
  • Berita acara serah terima hadiah tidak tertebak atau tidak terambil.

* Pengajuan permohonan lelang

Digunakan untuk kepatutan waktu permohonan lelang. untuk memberitahukan kepada termohon lelang. Permohonan lelang diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Balai Lelang yang ditunjuk oleh lembaga. Permohonan lelang harus melewati proses penelitian. Proses penelitian lelang non-eksekusi adalah tujuh hari kerja jika melalui aplikasi lelang dan dua hari kerja jika tidak melalui aplikasi lelang.

* Penetapan jadwal lelang

Penetapan jadwal lelang mengikuti hari kerja KPKNL. Pengecualian untuk lelang eksekusi berdasarkan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan lelang Non Eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) barang mudah rusak dan lelang noneksekusi sukarela atau sekali sebelum pelaksanaan lelang yang pertama untuk lelang terjadwal khusus

* Penjelasan lelang dan melihat barang

Penjual menjelaskan kondisi barang lalu peserta lelang dapat melihat serta meneliti secara fisik barang yang akan dilelang.

* Pembatalan sebelum lelang

Pembatalan sebelum lelang dapat dilakukan apabila penjual memintanya. Kedua pembatalan dapat juga dilakukan ketika ada putusan pengadilan yang menyatakan pembatalan atau penundaan pelaksanaan lelang. Atau hal lain yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore