
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan tiga prajurit TNI AL terlibat penembakan bos rental mobil ditahan. (Syahrul)
JawaPos.com - Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang sudah ditahan. Tiga prajurit tersebut terdiri atas Sertu AA, Sertu RA, dan KLK BA. Mereka kini menjadi tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
”Kami ingin menegaskan bahwa TNI AL tidak tinggal diam menghadapi permasalahan ini, kami telah berupaya mengambil langkah cepat dan transparan dengan mencari bukti-bukti guna mengungkap kejadian sebenarnya melalui proses penyelidikan bersama antara Puspomal dan Polda Banten,” ungkap Denih pada Senin (6/1).
Laporan awal yang diterima oleh Denih sebagai orang nomor satu di Koarmada RI dia terima sekitar pukul 20.00 WIB pada Kamis (2/1). Namun laporan tersebut menyatakan bahwa Sertu AA, Sertu RA, dan KLK BA dikeroyok oleh 15 orang tidak dikenal di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang. ”Insiden berpangkal dari permasalahan pokok, yaitu pembelian mobil Honda Brio,” imbuh Denih.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Telan Anggaran Rp 71 Triliun, KPK Ingatkan Tak Ada Penyimpangan
Dalam peristiwa itu, Denih mengakui bahwa salah seorang prajurit TNI AL meletuskan tembakan. Prajurit yang dimaksud adalah KLK BA. ”Bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” terang dia.
Perwira tinggi bintang tiga TNI AL itu memastikan bahwa saat ini ketiga prajurit TNI AL itu menjalani proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal. Proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Guna memastikan penyidikan berjalan sampai tuntas, ketiga prajurit TNI AL tersebut juga sudah ditahan oleh penyidik Puspomal.
”TNI AL sangat menghormati proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” imbuhnya.
