
ilustrasi bulan Januari 2025. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com - Tahun 2025, sudah saatnya merancang agenda yang akan dilakukan sepanjang tahun mendatang. Salah satu yang tak kalah penting adalah memiliki kalender 2025 lengkap dengan informasi hari libur nasional dan cuti bersama.
Hal ini penting karena penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dapat membantu merencanakan jadwal kerja, kegiatan keluarga, atau liburan di sepanjang tahun 2025.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang akan berlaku mulai awal tahun.
Jadwal tersebut mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat, lembaga pemerintah, dan perusahaan swasta untuk merencanakan kegiatan dan program kerja.
Libur Nasional 2025
· 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
· 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
· 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
· 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
· 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
· 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
· 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
· 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
· 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
· 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
