JawaPos.com - Mantan anggota girl group T-ara, Lee Ahreum telah dijatuhi hukuman percobaan atas kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik.
Pada tanggal 17 Januari, Pengadilan Distrik Suwon cabang Ansan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Lee Ahreum, ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun.
Jika tidak ada kejahatan serupa yang dilakukan selama masa percobaan, hukuman penjara Lee Ahreum akan dibatalkan.
Sebelumnya, Lee Ahreum didakwa melakukan kekerasan terhadap anak setelah dirinya berteriak dan memaki-maki mantan suaminya, di depan kedua anaknya.
Selain itu, ia juga dituntut atas pencemaran nama baik oleh seorang netizen online, 'A.'
Lee Ahreum membuat beberapa komentar yang menghina 'A' dalam sebuah siaran langsung, karena mengungkapkan dokumen pengadilan tentang suaminya saat ini.
Pengadilan memutuskan bahwa Lee Ahreum bersalah atas kedua dakwaan tersebut, terutama mengakui beratnya kekerasan terhadap anak yang dilakukan terhadap anak-anaknya.
Sementara itu, Lee Ahreum memulai debutnya sebagai anggota T-ara pada tahun 2012, dan keluar dari grup setelah satu tahun bergabung.
Setelah itu, ia menikah dengan seorang pengusaha dan melahirkan dua orang anak, sebelum menjalani perceraian pada bulan Desember 2023.
Tahun lalu, Lee Ahreum kembali menikah dan melahirkan anak ketiganya pada bulan November.
Saat ini, perempuan kelahiran Seoul, 19 April 1994 ini sedang mengandung anak keempatnya, sebagaimana yang diberitakan Allkpop.