Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 03.49 WIB

Berstatus Saksi, Sestama BNPB Rustian Tak Dicegah ke Luar Negeri

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini dijabat oleh Rustian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini dijabat oleh Rustian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, tidak tercantum dalam daftar lima tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dari anggaran dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Statusnya masih sebagai saksi, dan membuat KPK tidak mengambil langkah hukum lain, termasuk mencegah Rustian bepergian ke luar negeri.

Padahal, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10), Rustian disebut-sebut sebagai salah satu dari 14 orang yang diamankan penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, hingga saat ini Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan awal belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat utama BNPB itu.

"Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam ekspose belum ditemukan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan Sestama. Sampai tadi malam ya," kata Setyo di Jogjakarta, Rabu (14/10).

Setyo menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik, baru lima orang yang memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Makanya hanya lima tersangka," tegas Setyo.

Sementara itu, mengenai kemungkinan pencegahan terhadap Rustian agar tidak bepergian ke luar negeri, Setyo menyatakan KPK belum dapat mengambil langkah tersebut.

Hal itu berkaitan dengan status hukum Rustian yang hingga kini masih sebagai saksi, bukan tersangka.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore