
kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini merupakan komitmen kliennya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai regulasi dan tata cara yang berlaku.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," ujar Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Ia menambahkan bahwa langkah praperadilan ini hak setiap warga negara dan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga:Buktikan Tak Ada Kerugian Negara, Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan 5 Saksi
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," tuturnya.
Layangkan Dua Gugatan Terpisah ke Kejagung dan Polri
Dalam pendaftarannya, tim kuasa hukum menyusun dua berkas permohonan praperadilan secara terpisah lantaran melibatkan instansi dan objek penanganan perkara yang berbeda.
Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait tindakan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus penahanan terhadap Febrie.
Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Objek yang diuji mencakup penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi perkara.
Tim Hukum Beberkan Indikasi Pelanggaran Hukum Acara
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menguraikan sejumlah poin utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Salah satunya menyangkut penggunaan pasal undang-undang yang dinilai sudah tidak berlaku.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
