Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Maret 2026, 17.08 WIB

Pemerintah Bungkam soal Beredarnya Draf Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi

Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. - Image

Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

JawaPos.com – Draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar di kalangan praktisi hukum dan memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Dokumen tersebut memuat tujuh bab dan 12 pasal yang antara lain mengatur pembentukan satuan tugas khusus di bawah Kejaksaan Agung.

Informasi mengenai rencana penerbitan Perppu tersebut sebelumnya juga muncul dalam laporan Hukumonline berjudul “Pemerintah Berencana Bikin Perppu Tindak Pidana Ekonomi.” Dalam laporan tersebut, sumber Hukumonline di lingkungan Kejaksaan menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi. Regulasi tersebut antara lain membuka ruang bagi Kejaksaan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani perkara tindak pidana ekonomi secara terpadu.

Dalam draf yang beredar, rancangan Perppu tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung RI.

Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

Rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada Satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui oleh Jaksa Agung. Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat dilakukan oleh penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK, Julius Ibrani, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rancangan Perppu tersebut. Menurut dia, rancangan itu tidak dilandaskan pada alasan konstitusional, khususnya terkait syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

“Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia,” kata Julius, Senin (16/3).

Merujuk draf rancangan tersebut, Satgas yang dipimpin Jaksa Agung memiliki kewenangan luas, mulai dari melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu.

Julius mengkhawatirkan luasnya kewenangan Satgas, termasuk penggunaan mekanisme denda damai dan DPA, berpotensi disalahgunakan dan justru mengganggu aktivitas bisnis serta investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun investor asing. Bahkan, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka peluang pengambilalihan aset perusahaan.

Ia juga menilai tidak terdapat argumentasi objektif yang memadai untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai kategori tindak pidana tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang sektoral yang sudah ada.

Menurut dia, identifikasi berbagai tindak pidana dari sejumlah undang-undang pidana sebagai tindak pidana ekonomi dalam rancangan Perppu tersebut dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar yang jelas.

“Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, seperti misalnya pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore