
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Desca Lidya Natalia/Antara)
JawaPos.com – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menghadirkan efek jera kepada pelaku korupsi. Kebijakan tersebut justru mencederai komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.
“Secara hukum, bebas bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana. Tetapi untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan extraordinary crime, penerapannya harus sangat ketat dan selektif. Kalau tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera,” kata Praswad kepada wartawan, Selasa (19/8).
Praswad menjelaskan, kasus korupsi e-KTP sendiri tercatat sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua DPR, divonis 15 tahun penjara.
Putusan ini kala itu disebut sebagai simbol keseriusan negara melawan korupsi kelas kakap. Namun, perjalanan hukumnya kemudian penuh keringanan, mulai dari remisi berulang, putusan peninjauan kembali (PK) yang meringankan hukuman, hingga akhirnya pembebasan bersyarat.
Praswad menegaskan, akumulasi keringanan yang diterima Novanto bisa menciptakan preseden buruk. Menurutnya, masyarakat bisa melihat bahwa koruptor kelas berat pun bisa mengakali sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat.
"Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan, termasuk oleh Presiden Prabowo,” tegasnya.
Ia menekankan, praktik ideal pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi seharusnya memiliki indikator yang jelas. Antara lain, apakah pelaku sudah kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan yang nyata, serta memberikan kontribusi positif selama menjalani pidana.
“Tanpa standar transparan dan akuntabel, pemberian PB akan dipersepsikan sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemberian keringanan semacam ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Pesan yang sampai ke masyarakat justru berbahaya bahwa korupsi bisa dinegosiasikan. Ini menggerus rasa keadilan,” tambahnya.
Lebih jauh, Praswad menyebut korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap bangsa. Oleh karena itu, setiap proses hukum terhadap pelakunya tidak boleh berhenti hanya pada formalitas.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kalau negara masih memberi kelonggaran yang berlebihan kepada para pelakunya, maka kita sedang kehilangan arah dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP mendapat pengurangan hukuman melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi 12,5 tahun penjara. Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh bebas bersyarat, pada Sabtu (16/8).
Novanto telah menjalani masa hukuman selama lebih dari dua pertiga dari total pidana yang dijatuhkan.
Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dan sempat menjadi sorotan publik. Kini, meskipun sudah bebas bersyarat, mantan Ketua DPR RI itu masih wajib lapor hingga 2029, atau masa bebas murni berakhir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
