Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Januari 2025, 00.34 WIB

Pandangan Sinis dan Meludah Jadi Alasan Nanang Gimbal Habisi Nyawa Sandy Permana

Nanang alias Gimbal pelaku pembunuhan Sandy Permana.  (Istimewa). - Image

Nanang alias Gimbal pelaku pembunuhan Sandy Permana. (Istimewa).

JawaPos.com - Motif pembunuhan aktor Sandy Permana terungkap pasca polisi menangkap Nanang Gimbal. Pria berusia 47 tahun itu tidak terima lantaran Sandy sempat memandang sinis dan meludah saat berpapasan dengan dirinya pada Minggu pagi (12/1). Informasi tersebut diungkap oleh Polda Metro Jaya kepada publik pada Kamis (16/1). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pertemuan dengan Sandy pagi itu membuat Nanang emosi. ”Karena pada saat itu pukul 06.30 tiba-tiba korban melintas depan rumah tersangka. Pada saat melintas, korban melihat sinis kepada tersangka dan pada saat itu korban meludah ke arah tersangka,” ungkap Wira.

Sontak Nanang naik pitam. Dia langsung berlari ke arah kandang ayam untuk mengambil sebilah pisau. ”Selanjutnya (nanang) mengejar korban dan melakukan penusukan,” imbuhnya. Akibatnya Sandy mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. Meski ada jeda dari tindakan yang dilakukan oleh Sandy sampai Nanang mengambil pisau, Polri belum melihat unsur pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Istri Mendiang Sandy Permana Ragukan Keterangan Istri Nanang 'Gimbal'

”Unsur perencanaan (pembunuhan) belum tergambar. Namun demikian, tetap akan kami lakukan pendalaman. Apakah ini ada perencanaan untuk menghabisi,” kata dia. 

Oleh Polda Metro Jaya, Nanang gimbal dijerat menggunakan dua pasal. Yakni pasal 338 KUHP dan pasal 345 ayat (2) KUHP. Dengan pasal 338 KUHP, Nanang sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara pasal 354 ayat (2) KUHP berisi hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Polisi menangkap Nanang saat bersembunyi di Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (15/1). 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore