Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Januari 2025, 04.33 WIB

22 Polisi yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia Kena Sanksi Tegas, Ini Daftar Lengkapnya 

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (kiri) didampingi Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Alfi Suhaili (kanan) saat memberikan konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024). (Salman Toyibi - Image

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (kiri) didampingi Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Alfi Suhaili (kanan) saat memberikan konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024). (Salman Toyibi

JawaPos.com - Sidang etik terhadap para polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia terus berjalan. Sampai Selasa (14/1), sudah ada 22 polisi yang kena sanksi tegas. Mulai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai sanksi demosi antara lima sampai delapan tahun. 

Terakhir Polri menjatuhkan sanksi kepada mantan bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Aipda Lutfi Hidayat dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata. Sidang etik terhadap kedua bintara itu dilaksanakan di  Gedung Promoter Polda Metro Jaya dan diketuai AKBP Gunawan. Aipda Hadi disanksi demosi delapan tahun dan patsus selama 30 hari. Sementara Aipda Lutfi disanksi demosi selama lima tahun dan patsus selama 30. 

”Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse (untuk Aipda Hadi),” ungkap Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada Selasa malam. 

Tidak sampai di situ, Erdi menyampaikan bahwa kedua bintara tersebut juga  diberi sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Mereka juga wajib mengikuti program pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP, LBH Jakarta Minta Penegakan Hukum secara Menyeluruh

Keduanya dikenakan pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 10 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. ”Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” imbuh Erdi. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar sudah disesuaikan dengan peran mereka dalam konstruksi perkara tersebut. Secara keseluruhan, dia menyebut sudah ada 22 polisi kena sanksi. 

”Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ujar dia.

Berikut daftar lengkap 22 polisi yang kena sanksi karena diduga terlibat pemersan penonton DWP asal Malaysia:

  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (PTDH)

  • Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (PTDH)

  • Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (PTDH)

  • Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan (Demosi Delapan Tahun)

  • Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin (Demosi Delapan Tahun)

  • Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik (Demosi Delapan Tahun)

  • Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto (Demosi Lima Tahun)

  • Editor: Sabik Aji Taufan
    Tags
    Artikel Terkait
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore