JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Dalam kasus ini, berbagai pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat UU KPK belum direvisi, lembaga ini berani membidik orang-orang yang ada di lingkaran kekuasaan. Banyak menteri, kepala daerah, dan pejabat dari partai di lingkaran kekuasaan yang dibidik," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti kepada wartawan, Jumat (10/1).
"Sudewo ini kan orang dalam lingkar kekuasaan, dari partai pemenang Pilpres, partainya Pak Presiden. Berani nggak KPK membidik orang di lingkaran kekuasaan," sambungnya.
Ia menyebut, KPK saat ini cenderung membidik pihak-pihak yang berada di luar kekuasaan. Setelah UU KPK direvisi, kini seperti kehilangan taring dan keberaniannya.
"Kalau orang di luar kekuasaan diburu hingga Antartika. Namun, terhadap orang di lingkaran kekuasaan cukup di antara kita,” ucapnya.
Adapun, nama Sudewo pernah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta pada DJKA Kemenhub.
Sudewo juga pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Selasa 3 Agustus 2023. Sudewo diperiksa terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera untuk tahun anggaran 2018-2022 di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK juga telah menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo, dalam kaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. (*)