Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2025, 00.32 WIB

Polri Sebut Mutasi Kapolsek Cinangka Merupakan Sanksi Tegas Personel yang Tidak Profesional

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com). - Image

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sanksi terhadap Kapolsek Cinangka dan jajaran sudah diberikan. Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto sudah mengambil langkah tegas. Tidak hanya dicopot dari jabatan, Kapolsek Cinangka kini harus bersiap menghadapi sidang etik.

”Tentunya langkah-langkah Kapolda Banten sudah ditempuh, melakukan langkah-langkah untuk pengambilan keputusan dalam penindakan tegas. Khususnya yang sudah disampaikan Kapolda Banten adalah ketidakprofesionalan dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat,” terang Trunoyudo kepada awak media di Jakarta pada Rabu (8/1). 

Secara tegas, Trunoyudo menyatakan bahwa setiap aduan dan laporan masyarakat kepada Polri harus diterima. Kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku. Dia menyatakan bahwa hal itu juga sudah ditegaskan oleh Kapolda Banten. Untuk itu, Kapolsek Cinangka dan kedua anak buahnya diberi sanksi. Mereka dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan dalam proses etik. 

”Artinya semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima. Pak Kapolda Banten sudah menyampaikan secara mekanisme dalam perkuatan tingkat polsek memiliki kemampuan dalam kuantitas maupun kualitas tentu bisa di-backup atau meminta bantuan di tingkat satu atasnya yaitu polres,” jelas dia. 

Trunoyudo menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap Kapolsek Cinangka dan anak buahnya merupakan wujud komitmen Polri. Mereka menindak tegas personel yang bekerja tidak maksimal. Bukan hanya pelanggaran hukum, ketika dinilai tidak profesional, mereka juga mendapat sanksi tegas. Mutasi yang dilakukan oleh Polda Banten, kata dia, menunjukkan sanksi tegas tersebut dilakukan tanpa pandang bulu. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memastikan bahwa mutasi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten. Tidak sendiri, dia dimutasi bersama Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Didik menyatakan bahwa surat telegram itu diterbitkan secara langsung oleh Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto. Sebabnya tidak lain karena Kapolsek Cinangka dan dua personel piket di polsek tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ketiga polisi tersebut dimutasi dari Polsek Cinangka ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten. 

”Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Kombes Didik dalam keterangan resmi pada Rabu pagi (8/1).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore