JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR yang menelan anggaran Rp 120 miliar.
Penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022, Hiphi Hidupati dan Purwadi selaku karyawan swasta, pada Senin (6/1) kemarin.
“Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (7/1).
Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti itu guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka. Dalam prosesnya, salah satu orang yang sudah diperiksa ialah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Berdasarkan laman LPSE DPR, pada 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.
Di antaranya, pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp 10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar.
Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp 37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.
KPK sempat mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024. Namun, belum diketahui apakah pencegahan ke luar negeri tersebut diperpanjang atau tidak.
Mereka yang di antaranya Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman swasta.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menahan para tersangka dalam kasus ini. KPK beralasan kerugian keuangan negara dalam kasus itu masih berproses.