Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2025, 03.00 WIB

Ini ”Dosa” Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Karena Skandal Pemerasan Penonton DWP  

Kombes Pol Donald P. Simanjuntak. (Istimewa). - Image

Kombes Pol Donald P. Simanjuntak. (Istimewa).

JawaPos.com – Mabes Polri membeber ”dosa” Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam skandal dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu pada Kamis (2/1). 

Trunoyudo menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen kuat untuk menghukum setiap personel Polri yang melakukan pelanggaran. Tidak pandang jabatan maupun pangkat.

Karena itu, Donald yang sebelumnya bertugas sebagai direktur reserse narkoba (dirresnarkoba) Polda Metro Jaya divonis berat.

Perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

”Sejak 31 Desember 2024 proses ini terus berjalan, yaitu sidang kode etik terhadap terduga pelanggar. Saat ini juga masih berlangsung,” kata Trunoyudo kepada awak media di Jakarta.

Jenderal bintang satu Polri itu pun membeber ”dosa” Kombes Donald (DPS). Dalam sidang etik yang berlangsung sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB–1 Januari 2025 pukul 03.45 WIB, hadir memimpin sidang tersebut Irjen Yan Sultra Indrajaya.

Dia dibantu oleh Brigjen Agus Wijayanto, Kombes Armaini, Kombes Muhammad Barli Ramadhani, dan Kombes Hardiono. 

”Dalam pelaksanaan sidang komisi ini, seluruhnya dalam kesaksian melibatkan saksi sebanyak 15 orang, hadir lengkap,” lanjut Trunoyudho.

Hasil sidang menunjukkan Donald melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya, saat mengamankan penonton DWP 2024 yang terdiri atas WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Sayangnya, dalam pemeriksaan para WNA dan WNI tersebut, para polisi yang bertugas meminta sejumlah uang dengan iming-iming mereka akan dibebaskan tanpa proses hukum.

”Melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” imbuhnya.

Atas tindakan itu, Donald dinilai melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto pasal 5 ayat (1) huruf B, pasal 5 ayat (1) huruf C, pasal 5 ayat (1) huruf K, pasal 6 ayat (1) huruf D, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

”Maka terhadap terduga pelanggar hasil daripada sidang komisi dengan putusan sidang KKEP pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” jelas Trunoyudho.

Donald mendapat sejumlah sanksi administratif. Pertama, penempatan dalam tempat khusus selama lima hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Ini sudah dijalani.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore