Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2025, 01.15 WIB

5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sebabkan Kerusakan Lingkungan yang Rugikan Negara Ratusan Triliun

JAM Pidsus Febri Adriansyah mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi Duta Palma pada Kamis (2/1). (Puspenkum Kejagung) - Image

JAM Pidsus Febri Adriansyah mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi Duta Palma pada Kamis (2/1). (Puspenkum Kejagung)

JawaPos.com -  Penanganan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah terus berlanjut. Pada Kamis (2/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus tersebut. Seluruhnya merupakan korporasi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa lima korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. 

”Dapat saya jelaskan di sini agar tidak simpang siur di publik mengenai pembebanan uang pengganti, termasuk tadi disampaikan oleh pak jaksa agung dan tentunya publik juga masih bertanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, dua ratus miliar sekian, untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan bahwa ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” terang Febrie di hadapan awak media di Jakarta. 

Klaster pertama berkenaan dengan kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. Klaster kedua adalah transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. Klaster ketiga merupakan kerugian lingkungan hidup atas kerusakan ekosistem, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

”Yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup ini. Oleh karena itu, dari alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima oleh masing-masing tersangka. Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti,” jelas dia. 

Karena itu, lanjut Febrie, hasil ekspose bersama jaksa agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup dibebankan kepada perusahaan-perusahaan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Menurut dia, hal itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan. Untuk itu pula, mereka mengumumkan lima tersangka baru yang seluruhnya adalah korporasi. Berikut rinciannya

  1. PT Refined Bangka Tin (PT RBT) menyebabkan kerugian Rp 38,5 triliun

  • PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) menyebabkan kerugian Rp 23,6 triliun

  • PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) menyebabkan kerugian Rp 24,3 triliun

  • PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) menyebabkan kerugian Rp 23,6 triliun

  • CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) menyebabkan kerugian Rp 42,1 triliun. 

  • ”Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun. Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kami tindak lanjuti dan tentunya akan segera kami sampaikan ke publik,” tegasnya.  

    Editor: Bintang Pradewo
    Tags
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore