
Penyerahan remisi secara simbolis bagi napi di Jatim. Humas Kemenkumham Jatim
JawaPos.com–Sebanyak 13.837 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapat remisi umum 2021. Remisi itu diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-76 pada Selasa (17/8).
Dari total WBP, 432 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, telah memberikan SK remisi secara simbolis kepada 5 perwakilan WBP Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Remisi diberikan usai pihaknya mengirimkan usul 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan KemenkumHAM. Total terdapat 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 Lapas atau Rutan se-Jatim.
”Pengusulan pemberian remisi diberikan sejak 30 Juli. 9 SK kolektif dengan total 13.837 WBP dan Anak, mereka berhak mendapatkan remisi,” terang Krismono pada Selasa (17/8).
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka kembali pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli. Pembukaan kembali dilaksanakan hingga 5 Agustus utamanya bagi yang mendesak.
”Ada tambahan untuk RU II, otomatis jumlah usul dan yang memperoleh SK remisi (WBP dan Anak) bertambah,” ujar Krismono.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim Sjaichul Ghulam menjelaskan, pemberian remisi itu juga diberikan kepada narapidana teroris (napiter). Salah satunya adalah Umar Patek.
Umar adalah mantan teroris dan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang paling dicari Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina, dan Indonesia, lantaran keterlibatannya dalam aksi terorisme pada 2002. Umar diyakini sebagai asisten koordinator lapangan pada insiden peledakan bom di Bali pada 2002 dan ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.
”Napiter di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong ini hanya ada 1, Umar Patek,” kata Sjaichul Ghulam.
Menurut Sjaichul, Umar pantas diganjar RU lantaran telah menyatakan setia pada NKRI. Umar juga dinilai berkelakuan baik selama menjadi WBP di Lapas Kelas 1 Surabaya.
”Berkelakuan cukup baik di sini dan menjadi teladan bagi (narapidana) lainnya. Tahun ini, (Umar) dapat (RU) 6 bulan. Tapi, seluruhnya (remisi) selama di sini mendapat 21 bulan,” ujar Sjaichul Ghulam.
Dengan begitu, tak menutup kemungkinan Umar bisa segera bebas dari Lapas di Desa Porong, Kabupaten Sidoarjo itu. ”Kalau diusulkan pembebasan bersyarat bisa bebas tahun depan,” ucap Sjaichul Ghulam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022