JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menangani dua kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jaktim. Tidak hanya melibatkan guru, kasus tersebut diduga melibatkan pimpinan ponpes. Selasa (21/1), Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ari Lilipaly membeber perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi pada 2021-2024. Lokasinya berada di lingkungan ponpes tersebut. ”Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah pasal 76E juncto pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap dia.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga pelaku adalah MCN alias UC bin HI. Dia merupakan salah seorang guru yang mengajar di Ponpes Ad-Diniyah. ”Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada tiga orang. Korban yang pertama berinisial ARD umur 18 tahun, yang kedua IAM umur 17 tahun, dan yang ketiga YIA umur 15 tahun. Ketiga korban ini merupakan murid dari guru tersebut,” kata Lilipaly.
Kini terduga pelaku sudah dijadikan sebagai tersangka. Menurut Lilipaly, tersangka melancarkan aksinya dengan mengajak para korban masuk ke ruang pribadi dan minta dipijat. Oleh tersangka, korban kemudian ditiduri. ”Selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri, itu yang dapat kami sampaikan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jaktim. Lilipaly mengakui, masih terbuka kemungkinan jumlah korban dari tersangka MCN bukan hanya tiga orang. Namun demikian, sejauh ini yang sudah melapor hanya tiga orang. ”Ada relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut, sehingga mereka segan untuk melapor perilaku daripada guru tersebut,” kata dia.
Lilipaly mengungkapkan bahwa C melakukan pencabulan kepada korban di kamar khusu pimpinan ponpes. ”Dia lakukan di kamar khusus yang aksesnya hanya dapat dilakukan oleh tersangka. Dan yang kedua di rumah, di kediaman daripada pimpinan pondok pesantren itu sendiri,” terang dia. Tersangka tidak kunjung kapok meski sudah pernah dipergoki dan diingatkan oleh istri serta saudaranya.
”Modus operandi dilakukan hampir mirip dengan kasus yang pertama. Dimana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang,” jelasnya.