Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Januari 2025, 16.23 WIB

Tegaskan Larangan Penggunaan Trotoar, Satpol PP DKI Jakarta Ingatkan Pengusaha Restoran Wajib Sediakan Lahan Parkir

Ilustrasi: Kendaraan di atas trotoar di Pondok Labu Jakarta Selatan menghalagi pejalan kaki tunanetra. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: Kendaraan di atas trotoar di Pondok Labu Jakarta Selatan menghalagi pejalan kaki tunanetra. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan para pengusaha restoran untuk tidak lagi menjadikan trotoar sebagai lahan parkir pengunjung. Karena trotoar difungsikan untuk fasilitas pejalan kaki umum.

Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, merespons banyaknya aduan masyarakat terkait restoran yang mengokupasi trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Satriadi menegaskan, pemilik usaha harus bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung tempat usaha mereka. Penggunaan trotoar untuk parkir melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," tegas Satriadi, Selasa (21/1).

Satriadi juga meminta agar pengunjung restoran diingatkan untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki," ucapnya. 

Satriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban parkir liat di trotoar sejak Minggu (19/1) lalu.

Pihaknya mendahulukan penertiban pada lokasi-lokasi yang menjadi perhatian publik di media sosial. "Yang terlihat kan jelas pemberitaan, misalkan yang viral-viral itu, kita lakukan duluan," terangnya. 

Namun, lanjut Satriadi, saat ini jajarannya di tingkat wilayah juga tengah mendata lokasi trotoar yang dijadilan parkir liar. Ia menegaskan, trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan fasilitas bagi pejalan kaki.

"Lanjutkan terus koordinasi di tingkat kecamatan. Para satpol PP tingkat kota, kecamatan, koordinasi dengan dishub di bawah camat masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan banyaknya parkir liar di trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.

Parahnya, trotoar di depan RM Sinar Mandala dan Tobak Korean Restaurant terbangun pula posko VIP parking yang menghalangi pejalan kaki melintas. 

"Arogansi kedua resto ini menjadi contoh buruk betapa "hak pejalan kaki" dirampas dengan mudahnya, dan yang lebih buruk lagi hal ini menjadi pembiaran dari aparatur," tulis pemilik akun instagram @glensaimima, dikutip Selasa (21/1).

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore