Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Januari 2025, 01.42 WIB

Fraksi PSI DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih

Ilustrasi reservoir komunal di Jakarta. (PAM Jaya) - Image

Ilustrasi reservoir komunal di Jakarta. (PAM Jaya)

JawaPos.com–Anggota Komisi B DPRD Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo meminta, PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru layanan air tahun ini. Utamanya, di rumah susun (hunian).

Menurut Francine, saat ini belum ada urgensi kenaikkan tarif air PAM Jaya pada 2025 karena sejak 2017 PAM Jaya selalu untung. Tertinggi pada 2023 untung Rp 1,2 triliun dan 2024 membagikan dividen Rp 62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya.

”Meskipun, tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46 persen,” papar Francine Widjojo.

Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikkan tarif air bersih, menurut Francine, masih dapat diperdebatkan.

Francine mengingatkan, peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat Kesehatan. Yakni pada pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

”Dengan banyaknya pro dan kontra yang saat ini, ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait dengan tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu lah di 2025 ini,” kata Francine.

Menurut Francine, secara aturan,  sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya itu adalah kenaikkan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Selama ini warga Jakarta masih menikmati air bersih. Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih. 

”Kenaikan tarif yang diatur di dalam Keputusan Gubernur 730 tahun 2024 itu kan terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya ini seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum,” katanya.

Menurut informasi, lanjut dia, layanan air minum itu sudah ada di Jakarta, terutama yang sambungan pipa baru.

”Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya. Kami juga sudah mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus-pengurus PPPSRS dan pengelola rumah susun, ternyata terdapat beberapa permasalahan, misalnya tadi terkait dengan meter kubik pemakaian (air bersih), karena rata-ratakan pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 m³,” ungkap Francine Widjojo.

Sehingga, menurut Francine Widjojo, tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata dikenakan tarif batas atas pemakaian > 20 m³ dengan pemberlakuan tarif progresif.

Francine juga menyoroti instalasi yang sudah terpasang di gedung bertingkat, khususnya di rumah susun. Ternyata pipa penyambungan dibangun pengembang dan perawatannya membutuhkan biaya besar yang ditanggung  PPPSRS dengan menggunakan dana gotong-royong  Iuran Pemelirahaan Lingkungan (IPL)

”Jika dikaitkan dengan target Jakarta 2030 yang seharusnya 100 persen dapat layanan air minum dari PAM Jaya. Lantas bagaimana nanti kelanjutannya kalau misalnya ternyata pipa-pipa di dalam apartemen ini, apakah sudah memenuhi standar untuk bisa (penggunaan) untuk air minum atau harus diganti? Kalau misalnya harus diganti ini tanggung jawab siapa nih?” tanya Francine.

Sementara itu, Ketua Umum DPP R3RSI Adjit Lauhatta menyesalkan terbitnya peraturan Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih dari PAM Jaya itu. Pasalnya, dalam tabel layanan baru itu menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan, yang tarifnya Rp 21.500 per meter kubik.

”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah  hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit di gedung DPRD DKI Jakarta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore