Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Februari 2021 | 22.05 WIB

Batasi Perayaan Imlek 2021, Pemerintah Malaysia Dikritik

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Pemerintah Malaysia menuai kritik. Sebab, mereka menerapkan aturan ketat terkait dengan perayaan Imlek pada 12 Februari mendatang. Tujuannya adalah menekan angka penularan Covid-19. Malaysia saat ini berstatus darurat nasional.

Berdasar aturan yang diumumkan Kamis (4/2), pemerintah membatasi acara makan malam tradisional saat Imlek. Yaitu, hanya diperbolehkan makan bersama orang-orang yang tinggal dalam satu rumah. Padahal, saat Imlek, biasanya seluruh anggota keluarga berkumpul di rumah utama. Mereka biasanya berdatangan dari berbagai kota.

Itu berbanding terbalik dengan kebijakan lainnya. Sebab, pemerintah mulai memperbolehkan salon, pasar malam, dan berbagai bisnis lain dibuka. Masjid pun mulai dibuka untuk salat Jumat meski hanya separo kapasitas.

Baca juga: Muhyiddin: 59 Persen Penularan Covid-19 di Malaysia dari Tempat Kerja

’’Kami tidak bisa mengunjungi orang tua kami meski jaraknya hanya radius 10 kilometer. Namun, kami mungkin bisa bertemu di pasar malam terdekat dan itu tidak melanggar aturan,’’ sindir salah seorang warga via Twitter.

Jika makan malam hanya diadakan dengan keluarga serumah, tidak ada bedanya dengan makan malam biasa.

Dilansir Bloomberg, Wakil Menteri Nasional Malaysia Ti Lian Ker menyuarakan hal yang sama. Dia mengunggah aturan-aturan terkait dengan Imlek yang dibuat pemerintah. ’’Seseorang sudah membuat kesalahan di sini. Aturan ini harus segera ditarik dan diperbaiki,’’ tulis Ti Lian Ker di akun Facebook-nya.

Warga Tionghoa adalah etnis minoritas terbesar di Malaysia. Jumlahnya sekitar 20 persen dari total 32 juta penduduk Malaysia.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=w3Fn2pj2i38

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore