
Photo
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya terhadap Ayu Thalia berupa hukuman 7 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah mencemarkan nama baik putra mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.
Hari ini, Ayu Thalia menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sambil menangis, terdakwa meminta agar ia dibebaskan dari tuntutan hukuman lantaran merasa tidak pernah mencemarkan nama baik apalagi memfitnah Sean melalui pemberitaan media.
"Saya mohon majelis hakim untuk tidak menghukum saya," ujar Ayu Thalia di PN Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Ayu Thalia menyampaikan dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menanggung orang tuanya yang kini sudah tidak bekerja. Selain itu, dia juga harus menghidupi adiknya yang masih kecil.
Dia mengaku orang tuanya kini sedang sakit harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Jika Ayu Thalia dihukum, dia kebingungan dengan pembayaran rumah sakit orang tuanya. Dia pun memohon majelis hakim bijaksana dalam memutus kasus yang menjeratnya.
"Siapa yang akan menghidupi, memenuhi kebutuhan keluarga saya? Siapa yang akan membayar biaya rumah sakit mama saya yang sedang sakit ? Ayah saya sudah tua dan sudah tidak bekerja," tutur Ayu Thalia.
Dia juga menyatakan kasus yang menjeratnya itu telah membuat mental dan psikisnya drop. Nama baik Ayu Thalia juga hancur. Dia pun tak tahu apakah nama baiknya bisa pulih seperti dulu lagi atau tidak. Yang diinginkan Ayu Thalia kini, bisa kembali hidup dengan tenang seperti sebelum muncul permasalahan dengan Sean.
Sebelumnya,Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Ayu Thalia terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik Nicholas Sean dengan sengaja membuat tuduhan yang bertujuan agar diketahui oleh masyarakat umum. Ayu Thalia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan, Kamis (24/11).

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
