Kasus Pelanggaran Ekspor Daun Kratom Ke India
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen berbincang dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Agus Yulianto saat melihat barang bukti tumpukan daun kratom. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Barang bukti tumpukan karung dalam kontainer berisi daun kratom (Mitragyna speciosa) yang akan diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Barang bukti tumpukan karung dalam kontainer berisi daun kratom (Mitragyna speciosa) yang akan diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen berbincang dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Agus Yulianto saat melihat barang bukti tumpukan daun kratom. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Barang bukti tumpukan karung dalam kontainer berisi daun kratom (Mitragyna speciosa) yang akan diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Barang bukti tumpukan karung dalam kontainer berisi daun kratom (Mitragyna speciosa) yang akan diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) berbincang dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Agus Yulianto (kiri) saat melihat barang bukti tumpukan karung dalam kontainer berisi daun kratom (Mitragyna speciosa) yang akan diekspor ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada rilis kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2/2026). DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengungkap indikasi pemalsuan dokumen ekspor terdaftar atas nama PT Alam Lintas Senara berupa 3.608 karung (25 kilogram per karung) bahan pangan jenis kopi dalam lima kontainer yang ternyata berisi rajangan daun kratom senilai sekitar Rp4,96 miliar, sehingga melanggar ketentuan ekspor komoditas dibatasi dan diawasi, serta menetapkan empat orang tersangka. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)