
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah pada Minggu (12/1) siang waktu setempat. (Istimewa)
JawaPos.com – Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani MoU
penyelenggaraan haji 2025. Isinya tidak sebatas mengatur kuota dan
pelayanan haji. Tetapi juga peraturan, termasuk sejumlah larangan
untuk jemaah haji dari Indonesia dan negara lainnya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Agama
Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F.
Al-Rabiah di Jeddah pada Minggu (12/1) siang waktu setempat. Poin
utama MoU itu adalah kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu
jemaah.
Seperti tahun sebelumnya, penerbangan jemaah haji dilayani di bandara
Madinah dan Jeddah. ’’Sebanyak 110.500 jemaah datang melalui bandara
Madinah dan pulang dari bandara Jeddah,’’ katanya. Kemudian separuh
lagi datang dari bandara di Jeddah dan pulang ke tanah air lewat
bandara di Madinah.
Jemaah juga diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian dua
tanah suci, yaitu Makkah dan Madinah. Aturan lainnya berkenaan
penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak
mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Larangan lainnya adalah mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji. Turut hadir dalam proses penandatanganan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang,
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf, dan Wakil
BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. Kemudian Kepala Badan Pengelola
Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary,
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur
Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M. Hanafi, serta Konsul Haji pada
KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.
