
Ilustrasi Coretax Pajak. (pajak.go.id)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kebijakan baru untuk menyelaraskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mulai 1 Januari 2025, NPWP diintegrasikan menjadi 16 digit, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024.
Transformasi ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax, yang bertujuan untuk modernisasi dan efisiensi administrasi perpajakan.
Mengapa Harus Ubah ke NPWP 16 Digit?
Integrasi NIK dan NPWP memiliki sejumlah manfaat:
Jika wajib pajak tidak segera mengubah NPWP menjadi 16 digit, mereka berisiko menghadapi kendala seperti:
Langkah-Langkah Mengubah NPWP ke 16 Digit
Agar tetap terdaftar dan dapat menggunakan layanan pajak secara optimal, berikut langkah mudah mengubah NPWP menjadi 16 digit:
Login DJP Online
Masuk ke Menu Profil
Validasi NIK
Perbarui Data Tambahan
Konfirmasi Perubahan
Transformasi NPWP menjadi 16 digit melalui sistem Coretax adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi perpajakan di Indonesia. Jangan tunda untuk melakukan validasi agar tetap dapat menikmati layanan perpajakan tanpa kendala.
Pastikan data Anda sudah sinkron sebelum tenggat waktu agar pelaporan pajak tetap lancar dan sesuai ketentuan!
